Nasional
27/12/07 15:11
PDIP Kecewa Putusan MA Soal Pilkada Sulsel
Jakarta (ANTARA News) – Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPR RI, Tjahjo Kumolo, menegaskan bahwa pihaknya masih kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA) soal pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang di Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Kami akan mengikuti terus proses hukum ini dan berharap Komisi Pemilihan Umum Daerah Sulawesi Selatan mengajukan PK (Peninjauan Kembali) sebagai upaya hukum untuk pelurusan,” katanya di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, MA memutuskan KPUD Sulsel harus melakukan pilkada ulang di empat kabupaten di Sulsel.
Padahal, KPUD Sulawesi Selatan dalam rapat pleno 16 November 2007 menetapkan pasangan Syahrul Yasin Limpo dan Agus Arifin Nu`mang memperoleh suara tertinggi, yakni 1.432.572. Sedangkan pasangan Amin Syam dan Mansyur Ramly di tempat kedua dengan 1.404.910 suara.
Namun, pasangan Amin-Ramly menggugat KPUD Sulsel atas penetapan hasil pilkada yang berlangsung pada 5 November 2007. Pasangan Amin-Ramly mengklaim ada penggelembungan suara yang mereka temukan di tiga kabupaten.
Saat ini terjadi pro kontra terhadap keputusan MA tersebut karena ada yang membenarkannya dan ada pula yang tidak sependapat.
“Kasus putusan MA soal Pilada Sulsel ini, tetap masih menjadi tanda tanya pihak kami. Apakah keputusan MA itu adil? dan sudah pada tempatnya? Semoga saja keputusan tersebut memang murni dengan pembuktian yang ada dan atas keyakinan dan bertanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa,” kata Tjahjo Kumolo.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, yang pernah menjadi Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), itu mengemukakan bahwa keputusan MA tersebut merupakan sebuah preseden buruk.
“Ini preseden kurang bagus dan bisa membuat seluruh hasil pilkada diprotes oleh pihak yang kalah, yang tidak mau menerima begitu saja kekalahannya, lalu menempuh proses hukum,” ujarnya.
Tjahjo Kumolo juga berpendapat, jika hal semacam ini terus terjadi dan berlangsung berlarut-larut, maka pasti bakal mengganggu proses pemerintahan di daerah.
“Lebih dari itu, dengan adanya kejadian ini, maka dapat dipertanyakan lagi bagaimana sebenarnya kewenangan KPUD itu? Apakah setiap keputusan KPUD pasti bisa dianulir? Yang jelas PDI Perjuangan kecewa dengan ini,” ujarnya.
Oleh sebab itu, kata Tjahjo Kumolo, PDIP akan terus mengikuti proses hukum yang tengah berlangsung.
“Dan, kami berharap, KPUD tidak gentar menghadapi situasi semacam ini. Khusus bagi KPUD Sulsel, langkah PK perlu dilakukan, sebagai upaya hukum pelurusan. Jangan sampai KPUD Sulsel dipotong hak keputusannya untuk tetap memroses secara hukum terhadap keputusan tersebut,” katanya.
Tjahjo Kumolo juga berharap, agar pemegang kekuasaan yang merasa dikalahkan tidak ikut bermain merusak tatanan demokrasi.
“Semoga saja pihak yang kebetulan berkuasa dan yang merasa dikalahkan itu tidak ikut memainkan peranan dalam merusak tatanan demokrasi yang sudah mulai baik sekarang ini,” demikian Tjahjo Kumolo. (*)
Copyright © 2007 ANTARA
Send Print View blog reactions
AddThis Social Bookmark Button AddThis Feed Button
Baca Juga
Syahrul-Agus Akan Tetap Diajukan Jadi Gubernur Sulsel ke Depdagri
Pasangan Syahrul Yasin Limpo dan Agus Arifin Nu`mang (Sayang) kemungkinan akan tetap diajukan ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri) untuk ditetapkan sebagai Gubernur/Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) periode 2008-2013.
Putusan MA Terhadap Pilkada Sulsel Dinilai Tepat
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pengulangan pemilihan kepala daerah (pilkada) di empat daerah pemilihan di Sulawesi Selatan (Sulsel) dinilai sudah tepat dan sesuai kewenangan MA, demikian amatan Seven Strategic Studies, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dan Observer Indonesia.
Ketua MK: Selesaikan Sengketa Pilkada Sulsel Melalui Upaya Hukum
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, meminta sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Sulawesi Selatan (Pilkada Sulsel) tetap diselesaikan melalui upaya hukum yang masih tersedia.
Sebelumnya
Tommy Soeharto Gugat Balik Bulog
Pengacara Hutomo Mandala Putra (Tommy Suharto) pada Kamis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan, Badan Urusan Logistik (Bulog) telah merekayasa penggugat II, yakni Tommy Suharto, sehingga menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp10,2 triliun.
WALHI NTB: Tingkat Kerusakan Hutan NTB Memprihatinkan
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nusa Tenggara Barat (NTB), Junaidi, mengingatkan kepada masyaarakat di daerahnya untuk lebih mewaspadai ancaman bencana alam banjir dan longsor, sebagai akibat dari kerusakan kawasan hutan yang kian memprihatinkan.
Ombak Tinggi, Nelayan Pangkalpinang Takut Melaut
Para nelayan di Kota Pangkalpinang saat ini masih takut melaut, karena gelombang tinggi dan hujan lebat disertai badai, sehingga mereka terpaksa mencari kerja sampingan, seperti menjadi pemulung dan kuli bangunan.
Copyright © 2007 LKBN ANTARA
Ketentuan Penggunaan