Desember 25, 2007...7:50 am

KPU di Empat Kabupaten Tolak Pilkada Ulang

Lompat ke Komentar


KPU di Empat Kabupaten Tolak Pilkada Ulang

Laporan Wartawan Kompas Nasrullah Nara

MAKASSAR, KOMPAS — Putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan  pilkada ulang di empat kabupaten di Sulawesi Selatan menuai protes keras dari Komisi Pemilihan Umum kabupaten-kabupaten bersangkutan.

Demi kredibilitas demokrasi dan pertaruhan integritas pribadi dan institusinya, para anggota KPU Kabupaten Bone, Gowa, Bantaeng, dan Tana Toraja menilai putusan MA  tak berdasar sehingga perintah tersebut tak akan dijalankan.

Penolakan itu dikemukakan  Ketua KPU  Bone  Ali Imran, Ketua KPU Bantaeng Alim Bahri, anggota KPU Gowa  Hirsan Bachtiar,  dan anggota KPU Tana Toraja Luther Pongrekun kepada Kompas, Minggu (23/12).

Mereka menilai putusan MA itu mengada-ada  dan tidak mencerminkan sebagai produk hukum dari institusi peradilan yang agung. Selain tak sesuai dengan UU dan peraturan mana pun tentang pemerintahan daerah dan mekanisme pilkada, putusan MA tersebut juga tak berpijak pada tataran  empirik.

”Putusan yang dikeluarkan lembaga berlabel ’agung’ itu ternyata ngawur dan tidak agung. Kalau MA menganggap ada  kecurangan, tolong tunjukkan  secara spesifik pada TPS yang mana? Desa mana? Dan kecamatan mana?” ujar  Ali Imran, Ketua KPU Bone, menjamin bahwa dari 1.032 TPS di daerahnya, tak satu pun yang terbukti menggelembungkan suara.

Tinggalkan Balasan

You must be logged in to post a comment.

Anda harus masuk log untuk mengirim sebuah komentar.