KPU di Empat Kabupaten Tolak Pilkada Ulang
Laporan Wartawan Kompas Nasrullah Nara
MAKASSAR, KOMPAS — Putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan pilkada ulang di empat kabupaten di Sulawesi Selatan menuai protes keras dari Komisi Pemilihan Umum kabupaten-kabupaten bersangkutan.
Demi kredibilitas demokrasi dan pertaruhan integritas pribadi dan institusinya, para anggota KPU Kabupaten Bone, Gowa, Bantaeng, dan Tana Toraja menilai putusan MA tak berdasar sehingga perintah tersebut tak akan dijalankan.
Penolakan itu dikemukakan Ketua KPU Bone Ali Imran, Ketua KPU Bantaeng Alim Bahri, anggota KPU Gowa Hirsan Bachtiar, dan anggota KPU Tana Toraja Luther Pongrekun kepada Kompas, Minggu (23/12).
Mereka menilai putusan MA itu mengada-ada dan tidak mencerminkan sebagai produk hukum dari institusi peradilan yang agung. Selain tak sesuai dengan UU dan peraturan mana pun tentang pemerintahan daerah dan mekanisme pilkada, putusan MA tersebut juga tak berpijak pada tataran empirik.
”Putusan yang dikeluarkan lembaga berlabel ’agung’ itu ternyata ngawur dan tidak agung. Kalau MA menganggap ada kecurangan, tolong tunjukkan secara spesifik pada TPS yang mana? Desa mana? Dan kecamatan mana?” ujar Ali Imran, Ketua KPU Bone, menjamin bahwa dari 1.032 TPS di daerahnya, tak satu pun yang terbukti menggelembungkan suara.