Desember 28, 2007...9:05 am

KPU Sulsel Mengajukan PK

Lompat ke Komentar
Liputan6 Aktual Tajam Terpercaya
img


28/12/2007 13:18 Pilkada


Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemihan Umum bersama KPU Daerah Sulawesi Selatan membahas sengketa pemilihan Gubernur Sulsel pada Jumat (28/12). KPUD Sulsel berniat mengajukan peninjauan kembali setelah menerima salinan putusan Mahkamah Agung.

Dalam pertemuan yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB itu, KPUD Sulsel membawa serta anggota KPU di empat kabupaten yang berdasarkan keputusan MA harus diulang. KPUD Sulsel berharap KPU Pusat mendapat keterangan pertama soal sengketa pilkada yang dimenangkan Syahrul Yasin Limpo dan Agus Arifin Nu’mang.

Aksi penolakan keputusan MA untuk melaksanakan pilkada ulang ditolak ratusan warga di Tana Toraja, Sulsel. Massa yang beraksi di depan Kantor Pengadilan Makale membakar keranda mayat sebagai simbol matinya demokrasi di Sulsel.

Setelah melalui proses alot, akhirnya DPRD Sulsel mengirimkan nama pasangan terpilih yang memenangkan pilkada ke Menteri Dalam Negeri sesuai surat KPUD Sulsel. Surat ini mendapat penolakan dari Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menilai tahapan pilkada belum layak dilanjutkan karena masih bersengketa [baca: KPU Sulsel Serahkan SK Pilkada].(TOZ/Tim Liputan 6 SCTV)

imgBerita Sejenis

imgBerita Terhangat

Tinggalkan Balasan

You must be logged in to post a comment.

Anda harus masuk log untuk mengirim sebuah komentar.