Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemihan Umum bersama KPU Daerah Sulawesi Selatan membahas sengketa pemilihan Gubernur Sulsel pada Jumat (28/12). KPUD Sulsel berniat mengajukan peninjauan kembali setelah menerima salinan putusan Mahkamah Agung.
Dalam pertemuan yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB itu, KPUD Sulsel membawa serta anggota KPU di empat kabupaten yang berdasarkan keputusan MA harus diulang. KPUD Sulsel berharap KPU Pusat mendapat keterangan pertama soal sengketa pilkada yang dimenangkan Syahrul Yasin Limpo dan Agus Arifin Nu’mang.
Aksi penolakan keputusan MA untuk melaksanakan pilkada ulang ditolak ratusan warga di Tana Toraja, Sulsel. Massa yang beraksi di depan Kantor Pengadilan Makale membakar keranda mayat sebagai simbol matinya demokrasi di Sulsel.
Setelah melalui proses alot, akhirnya DPRD Sulsel mengirimkan nama pasangan terpilih yang memenangkan pilkada ke Menteri Dalam Negeri sesuai surat KPUD Sulsel. Surat ini mendapat penolakan dari Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menilai tahapan pilkada belum layak dilanjutkan karena masih bersengketa [baca: KPU Sulsel Serahkan SK Pilkada].(TOZ/Tim Liputan 6 SCTV)

